BELAJAR ASURANSI DARI KONTROVERSI KOPI SIANIDA
Kontroversi kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 kembali menjadi perhatian publik, setelah munculnya dokumenter Netflix berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso“.
Seperti diberitakan CNN pada 2016, pengacara Jessica pernah menyebut Mirna memiliki asuransi jiwa senilai US$ 5 juta di luar negeri, atau setara Rp69 miliar!
Walaupun hal ini belum dikonfirmasi kebenarannya oleh keluarga.
Alhasil muncul kontroversi bahwa ada yang sengaja menjebak Jessica agar bisa mencairkan asuransi jiwa milik Mirna.
@CiciAsuransi tidak memihak siapapun, tapi akan mencoba membahas dari sudut pandang sebagai praktisi asuransi.
- Apakah bisa & pantas seorang anak atau istri dibelikan asuransi jiwa 69M?
- Siapa yang berhak menerima uang pertanggungan asuransi jiwa itu?
- Apakah asuransi jiwa bisa cair jika disebabkan oleh pembunuhan?
APAKAH PANTAS SEORANG ISTRI ATAU ANAK DIBELIKAN ASURANSI JIWA YANG SANGAT BESAR?
Asuransi Jiwa dibutuhkan oleh seseorang yang memiliki nilai ekonomis atau biasanya pencari nafkah dalam keluarga.
Tidak mesti seorang ayah yang menjadi pencari nafkah. Bisa jadi ibu, atau seorang anak yang sudah dewasa.
Jika nilai ekonomisnya besar, maka asuransi jiwa yang dibutuhkan juga akan besar.
Sehingga, sah-sah saja orang tersebut memiliki asuransi jiwa yang besar.
Namun, tentu tidak semudah itu memiliki asuransi jiwa senilai Rp 69 Milyar.
Akan ada syarat financial underwriting yaitu pemeriksaan kondisi finansial, untuk memastikan bahwa nasabah layak memiliki nilai asuransi jiwa sebesar itu.
Ini juga mencegah resiko asuransi jiwa dijadikan pencucian uang, dan perbuatan kriminal lainnya.
SIAPA YANG BERHAK MENERIMA UANG PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA ITU?
Asuransi Jus terlebih dulu akan cair ke pemegang polis, jika merupakan orang yang berbeda dengan tertanggung
Misalnya orangtua sebagai pemegang polis, membelkan asuuntuk anaknya,
Ketika anaknya sudah menikah dan pemegang polis tetap atas nama orangtua maka UP asuransi paa tetap akan cair ke orangtua bukan ke suami si anak
Menurut pasal 874 KUHPerdata, urutannya adalah sebagai berikut:
- Golongan 1: anak-anak / keturunannya dan Suami/ Istri
- Golongan 2: Orangtua/Bapak-Ibu, saudara-saudara/keturunannya
- Golongan 3: Kakek & Nenek, terus ke atas
- Golongan 4: Sanak keluarga, dalam garis menyimpang sampai tingkat 6.
Jika 4 golongan ini sudah tidak ada, maka ahli waris dapat diganti ke yayasan maupun tempat ibadahnya. Sehingga asuransi yang cair dapat digunakan untuk membangun tempat ibadah atau yayasan tersebut.
Namun, dalam case ini disebutkan bahwa asuransi Rp 69M tersebut dibuat di luar negeri. Sehingga, ketentuannya bisa berbeda dengan di Indonesia.
LANTAS, APAKAH ASURANSI JIWA BISA CAIR JIKA DISEBABKAN OLEH PEMBUNUHAN?
Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam asuransi jiwa, yaitu sebagai berikut:
Menurut poin 2b, asuransi tidak akan cair, jika disebabkan oleh tindak pidana kejahatan oleh pihak penerima manfaat.
Kecuali jika ada tuntunan dari ahli waris lain yang sah secara hukum ke pengadilan dan diputuskan berhak menerima oleh pengadilan.
KONSULTASIKAN PERENCANAAN ASURANSI JIWA KELUARGA ANDA
Klik link whatsapp pada bio untuk konsultasi GRATIS asuransi & keuangan sekarang juga!