DENDA AMBER HEARD KE JOHNNY DEPP DIBAYARIN ASURANSI?

HomeDENDA AMBER HEARD KE JOHNNY DEPP DIBAYARIN ASURANSI?

DENDA AMBER HEARD KE JOHNNY DEPP DIBAYARIN ASURANSI?

By @CiciAsuransi

Persidangan antara Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya selesai, dan berujung pada kemenangan Johnny.

Amber pun harus membayar denda kepada Johnny sebesar US$ 10.3 juta atau setara dengan Rp 150 Milyar.

Ternyata, Amber Heard mempunyai polis asuransi yang mengcover kerugian kasus hukum, sebesar US$ 1 Juta!

 

Berdasarkan liputan TMZ, polis asuransi tersebut mengcover berbagai macam tindakan yang salah di mata hukum, termasuk pencemaran nama baik.

Namun, ada klausul dimana jika tindakan itu dilakukan secara sengaja, maka perusahaan berhak untuk menolak klaim yang diajukan.

 

Karena hasil persidangan dan deklarasi dari hakim, menunjukkan bahwa Amber melakukan pencemaran nama baik secara sengaja dan jahat, maka perusahaan asuransi menolak untuk membayarkan klaim yang diajukan.

Dari kasus ini, ada beberapa pelajaran asuransi yang bisa kita ambil

 

Karena hasil ini bisa berubah, maka jika hakim mengubah deklarasinya dengan menyebutkan tindakan Amber tidak disengaja, maka klaim dapat dibayar.

Di sini lah pentingnya memilih agent asuransi yang kompeten & profesional.

Karena ketika ada perubahan, agent lah yang bantu perjuangkan ke perusahaan asuransi, agar klaim dapat dibayarkan.

 

Kedua, perhatikan klausul polis.

Banyak asuransi yang menyatakan bisa cover semua penyakit, bahkan penyakit bawaan, gangguan mental, dll.

Namun, yang paling penting adalah lihat klausul polis. Walaupun memenuhi kriteria di ilustrasi, tapi jika ada klausul yang menyebabkan klaim tidak dicover, maka klaim tetap tidak akan dicover.

Contoh seperti ini

 

 

Di ilustrasi, dinyatakan bahwa akan cover pengobatan gangguan mental.

Sehingga orang berpikir, jika mereka mengalami gangguan mental seperti depresi, bipolar, dst, maka akan dicover.

Namun pada klausul polis, syarat yang dicover harus gangguan mental yang disebabkan oleh cedera fisik.

Misalnya, trauma karena kecelakaan.

 

Ketiga, asuransi mengcover resiko dan kejadian yang tidak terduga.

Jadi, jika memang kejadian tersebut disengaja, pasti tidak akan dicover.

Misalnya, operasi plastik untuk estetika, kecelakaan karena hobi berbahaya, dan persalinan.

MAU TAHU POLIS ANDA BISA COVER APA SAJA? YUK REVIEW POLIS!

Klik link whatsapp pada bio untuk Review Polis Asuransi GRATIS sekarang juga!

 

 

Photo: people.com