INI 3 CARA ASURANSI BANTU MENGHEMAT PAJAK
Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan berita PPN sembako dan pendidikan
Kehidupan kita memang tak akan lepas dari pajak.
Sehingga, kita harus cerdas melakukan tax planning.
Asuransi adalah salah satu instrumen yang bisa diguna- kan untuk tax planning.
Berikut 3 cara menghemat pajak melalui asuransi!
1. PENGURANG PAJAK UNTUK PPH21
Jika premi asuransi dibayarkan sendiri oleh seorang wajib pajak, maka premi asuransi ini akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto (proconsult.id).
2. DEDUCTIBLE EXPENSE UNTUK PERUSAHAAN
Secara kas, premi asuransi akan jadi tambahan biaya bagi perusahaan, namun secara netto bebannya akan kecil karena dihitung kembali sebagai pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Hal terpenting, pemberi kerja maupun karyawan merasa aman karena terproteksi dengan asuransi.
3. HEMAT BPHTB WARIS
Saat seseorang mewariskan N properti, maka ada biaya BPHTB yang harus dibayarkan oleh ahli warisnya.
Nilai BPHTB dirumuskan dengan formula 5% x (NJOP-NJOPTKP). Simak contoh berikut ini.
Contoh, tanah senilai Rp 2M dengan NJOPTKP Kota Surabaya = 15JT. Maka BPHTB = 5% x (2M-15JT). Hasilnya Rp 99,25 juta!
Artinya ahli waris harus membayar Rp 99,25 Juta untuk memiliki tanah warisan tersebut.
Ini menjadi masalah, jika ahli waris tidak mempunyai dana tersebut. Dan masalah ini sangat sering terjadi di lapangan.
Asuransi jadi solusi untuk masalah ini. Anda cukup membayar 10%-20% dari nilai BPHTB properti Anda.
Artinya jika BPHTB 100Juta, Anda hanya perlu bayar sekitar 10 Juta*! bisa dicicil pula selama 5 tahun.
Sangat cuan, kan!?
KONSULTASIKAN RENCANA ASURANSI KELUARGA ANDA
Klik link whatsapp pada bio untuk konsultasi GRATIS asuransi & keuangan sekarang jugal