INI KELEMAHAN ASURANSI KPR ANDA!
Di tahun 2021, investasi properti menjadi menarik, karena pembebasan PPN 100% dan DP 0%.
Ketika membeli properti secara KPR, biasanya Anda akan ditawarkan atau diwajibkan untuk mengambil Asuransi Jiwa oleh bank penjamin.
Tujuannya, agar ketika Anda tidak bisa melanjutkan cicilan karena meninggal dunia, properti otomatis lunas dan menjadi milik keluarga Anda. Sehingga Anda tidak mewariskan hutang kepada keluarga. Masalahnya…
APAKAH ASURANSI KPR ANDA SUDAH AMAN?
ADA 2 KELEMAHAN UTAMA ASURANSI KPR…
1. TIDAK KOMPLIT
Asuransi KPR biasanya hanya meng-cover resiko meninggal dunia. Sedangkan, penyebab seseorang tidak bisa melanjutkan cicilan, bukan hanya karena meninggal dunia saja.
Banyak sebab lain yang mengakibatkan penghasilan atau income seseorang hilang. Bisa jadi karena dipecat, sakit kritis, cacat tetap total, bisnis bangkrut, dan lain-lain.
Bagaimana jika resiko yang terjadi selama mencicil bukan meninggal dunia? Otomatis, Asuransi tidak bisa di-klaim!
2. BIASANYA “MUBAZIR”
Kebanyakan asuransi KPR yang ditawarkan oleh pihak bank adalah asuransi jiwa dengan sistem “uang hangus”.
Sehingga, jika setelah masa KPR selesai dan tidak terjadi resiko, ataupun jika resiko yang terjadi ternyata bukan meninggal, maka premi asuransinya hangus.
Memang kebanyakan asuransi jiwa “preminya hangus”, Tetapi kalau bisa kembali 100%, kenapa tidak? #timcuan
AKIBATNYA…
- Properti yang Anda cicil TIDAK lunas
- Properti menjadi milik bank. TIDAK menjadi milik keluarga Anda.
- Impian untuk memiliki properti TIDAK tercapai
- Premi Asuransi KPR yang seharusnya bisa digunakan untuk tujuan keuangan lain, berpotensi “mubazir”.
- Anda berpotensi mewariskan hutang kepada keluarga.
Ini lah kelemahan Asuransi KPR yang mungkin Anda belum sadari!
WHAT TO DO NEXT?
- Bagi yang sudah terlanjur KPR: Segera ambil proteksi tambahan yang mengcover baik resiko sakit kritis maupun cacat tetap dan total.
- Bagi yang masih mencari & akan KPR: Ada beberapa bank yang tidak mewajibkan nasabah untuk mengambil asuransi di bank tersebut. Dengan syarat, nasabah mempunyai asuransi sendiri di luar yang nilainya setara atau lebih dari nilai KPR.
TAPI, APAKAH ADA ASURANSI KPR YANG…
☑ Mengcover resiko meninggal dunia, dan
☑ Mengcover resiko sakit kritis, dan
☑ Mengcover resiko cacat, dan
☑ Premi tidak “mubazir”?
ADA DONG! MAU TAU? LANGSUNG KONSULTASI AJA KE @CICIASURANSI!
Klik link whatsapp pada bio untuk konsultasi GRATIS asuransi & keuangan sekarang juga!