LAGI VIRAL! INI 21 PENYAKIT DAN LAYANAN YANG TIDAK DICOVER BPJS
BPJS Kesehatan ternyata memiliki sejumlah ketentuan soal jenis penyakit yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
Merujuk PP nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ternyata ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar ini perlu diketahui, agar saat klaim masyarakat tak salah persepsi. Berikut daftar 21 penyakit yg tidak dicover BPJS Kesehatan!
Sumber: Detik News
DAFTAR 21 PENYAKIT DAN LAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DICOVER BPJS KESEHATAN
- Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan,.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang Berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, entara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Sebenarnya sama dengan asuransi kesehatan pribadi, terdapat beberapa jenis kondisi dan penyakit yang dikecualikan.
@CiciAsuransi sudah menandai tebal, 7 dari 21 penyakit yang tak dicover BPJS, namun dicover oleh Asuransi Kesehatan Pribadi.
Sehingga, hubungan BPJS dan Asuransi Kesehatan adalah saling melengkapi!
Selain dari jenis penyakit, BPJS dan Asuransi Kesehatan juga saling melengkapi dari segi fasilitas kesehatan, yaitu:
KALAU HANYA PUNYA BPJS, TANPA ASURANSI KESEHATAN:
- Proses rujukan yang berjenjang dan seringkali disertai antrian panjang yang memakan waktu
- Kuota & fasilitas rawat inap yang terbatas.
- Pilihan rumah sakit rujukan yang terbatas.
- Saat mengalami sakit serius dan butuh pengobatan ke luar negeri, tidak dicover.
- Seringkali obat yang diresepkan bukan obat paten, sehingga hayus membayar biaya lebih untuk mendapatkan obat terbaik
- Limit berobat dan ketentuan BPJS yang bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah pada saat itu.
- Minimal 1 kamar ber-4
KALAU HANYA PUNYA ASURANSI KESEHATAN TANPA BPJS:
- Ketika ingin rawat jalan sakit ringan seperti konsultasi dokter, perawatan gigi, dan ganti kacamata, kebanyakan asuransi kesehatan tidak mengcover.
- Biasanya asuransi kesehatan tidak mengcover kondisi yang “disengaja”, misalnya melahirkan atau kecelakaan karena hobi berbahaya.
Jadi, sudah lebih paham ya mengapa BPJS & Asuransi Kesehatan itu saling melengkapi?
Keduanya bukan untuk dibandingkan, melainkan disandingkan.
KONSULTASIKAN ASURANSI KELUARGA ANDA SEKARANG JUGA
Klik link whatsapp pada bio untuk konsultasi GRATIS asuransi & keuangan sekarang juga!