Umumnya, saat membeli properti secara KPR, Anda akan ditawari Asuransi juga.
Asuransi ini biasanya berupa Asuransi Jiwa dan Asuransi Kebakaran.
Tujuannya agar saat terjadi resiko meninggal dunia pada nasabah atau terjadi kebakaran, cair Uang Pertanggungan ke pihak bank, sehingga cicilan KPR lunas.
Masalahnya, jika nasabah sakit keras. bagaimana nasib cicilan KPR?
Walaupun sakit keras & tidak bisa bekerja sekalipun, nasabah tetap wajib membayar cicilan KPR. Karena resiko sakit keras tidak dicover oleh asuransi KPR.
Jika cicilan KPR macet, Bank berhak menyita rumah KPR. Bahkan menurut UU No. 4 tahun 1996 pasal 6, bank punya kewenangan untuk melelang rumah KPR nasabah tersebut.
Sayang sekali kan, sudah mengumpulkan uang muka, susah payah membayar cicilan, tapi pada akhirnya rumah/aset tersebut harus disita dan dilelang oleh bank?
Belum lagi, kredit macet akan berpengaruh buruk pada skor kredit Anda.
Ketika mengajukan kartu kredit atau kredit kendaraan, pemberi kredit mungkin menolak pengajuan Anda karena skor kredit yang buruk. Menyeramkan sekali ya?
Lalu, bagaimana solusinya?
Resiko tadi bisa diatasi dengan memiliki Asuransi Kondisi Kritis yang mengcover resiko sakit keras, cacat permanen (disability), dan resiko meninggal dunia.
Contoh: Pak Ali, 30 tahun. Punya sisa KPR Rp 1 Milyar. Maka, ia cukup sisihkan Rp 383rb/bulan atau Rp 4.2JT/tahun untuk amankan rumahnya.
Bagaimana cara kerjanya?
Jika Pak Ali mengalami salah satu dari 61 jenis kondisi kritis atau disability ini, maka akan cair Rp 1 Milyar yang bisa digunakan untuk membayar sisa cicilan KPR Pak Ali.
Alhasil:
Cicilan KPR lunas ☑
Properti jadi milik keluarga Anda ☑
Impian untuk beli rumah tercapai Tidak mewariskan hutang ke keluarga ☑